BANTUAN SUBSIDI UPAH 2025
Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bank Penyalur: Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia maka dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
